Intisarinews.co.id — Langkah mengejutkan dilakukan Welly Adi Wantara. Di tengah proses hukum yang membelitnya, Welly mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Jumat (11/9/2026).
Pencabutan tersebut dilakukan secara tiba-tiba. Bahkan, tim kuasa hukum Welly mengaku baru menerima informasi mengenai keputusan tersebut pada Jumat pagi.
Kuasa hukum Welly, Eko Heri Harsono, menegaskan pencabutan bukan atas inisiatif tim pengacara, melainkan permintaan langsung dari kliennya.
“Itu permintaan dari klien kami. Jadi pencabutan dari permohonan praperadilan ini memang dari klien kami, kami hanya menjalankannya saja,” kata Eko Jum’at (11/9/2026).
Yang menjadi perhatian, alasan di balik pencabutan tersebut hingga kini belum terang. Eko mengaku tidak mengetahui alasan Welly meminta praperadilan dicabut.
“Kalau soal informasi pencabutan ini kami diberitahu pagi tadi. Kalau alasannya saya enggak bisa ngomong dan karena tidak tahu alasannya tidak disebutkan. Pokoknya dia minta dicabut saja,” ujarnya.
Pencabutan ini membuat langkah hukum Welly melalui jalur praperadilan berhenti sebelum substansi permohonan tersebut diuji lebih jauh oleh hakim.
Sementara itu, berdasarkarkan pandangan Guru Besar Bidang Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof Rudy S.H., LL.M., LL.D., mengatakan pencabutan merupakan hak pemohon dan secara hukum sah dilakukan.
“Memang merupakan hak dari pemohon, maka itu sebenarnya sah saja. Makanya hakim juga menerima,” kata Prof Rudy.
Namun, pencabutan praperadilan bukan berarti perkara pokok Welly otomatis berhenti. Menurut Prof Rudy, proses hukum selanjutnya tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
“Sepanjang ini tidak ada masalah, ya tidak ada masalah. Nanti kan lanjut ke pemeriksaan. Perkara selanjutnya menguji apakah penetapan tersangka, proses penetapannya berdasarkan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dengan dicabutnya praperadilan, perhatian kini beralih pada proses hukum pokok yang dihadapi Welly. Terlebih, sebelumnya praperadilan menjadi salah satu jalur yang ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap dirinya.
Prof Rudy menegaskan, proses hukum berikutnya akan memasuki tahapan persidangan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan penuntutan oleh jaksa.
“Nanti kan ada persidangan, dia sudah masuk tahapan. Nanti kan ada beberapa penuntutan jaksa,” pungkasnya.
(Vrg/Edi)
![]()
